Rabu, 14 September 2011

ORGANISASI PUBLIK, ORGANISASI NONPROFIT, DAN ORGANISASI BISNIS


A.      Pengertian Organisasi Publik, NonProtit, dan Bisnis
Organisasi publik adalah organisasi yang ditujukan pada masyarakat secara umum, sementara organisasi privat ditujukan pada hal-hal yang ‘teerpisah’ dari masyarakat secara umum. Pengertian organisasi publik bermula dari konsep ‘barang publik’ (public goods) yaitu adanya produk-produk tertentu berupa barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi dengan mekanisme pasar yang dilakukan oleh individu. Itu berarti adanya produk yang bersifat kolektif yang harus diupayakan secara kolektif pula sebagai alasan mengapa organisasi publik perlu diadakan. Fungsi organisasi publik itu sendiri adalah mengatur pelayanan yang dibutuhkanmasyarakat secara umum. Selain itu, ada pula organisasi NonProfit, yaitu organisasi atau badan yang tidak menjadikan keuntungan sebagai motif utamanya dalam melayani masyarakat.

           B.      Persamaan dan Perbedaan Organisai Publik, NonProtit, dan Bisnis
Pada dasarnya ketiga organisasi tersebut memiliki fungsi yang sama, yaitu melayani masyarakat. Namun terdapat perbedaan dimana organisasi publik mempunyai misi melayani publik, tidak persis sama dengan organisasi non profit melayani publik. Nonprofit tidak perlu dan tidak dituntut sama dengan organisasi publik, apalagi konsumennya lebih terbatas. Organisasi publik memang pada dasarnya tidak mencari untung, walaupun ada yang berusaha mencari laba. Dilain pihak, organisasi bisnis juga melayani masyarakat umum, tetapi dengan motif mencari untung, yaitu hanya melayani konsumen yang dapat memberikan keuntungan. 
 
            C.      Aplikasi Konsep Stratejik pada Organisasi Publik dan NonProfit
 
Menurut pandangan Kooten (1991) menegaskan bahwa pemerintah dan organisasi profit dalam membuat keputusan keputusan penting haruslah efektif dan stratejik. Dalam berbagai kesempatan membuat keputusan, justru kalangan pemerintah pusat dan daerah, tidak jarang mengajak kalangan bisnis dan nonprofit untuk turut mengambil bagian yang aktif.
 Bryson mengisyaratkan bahwa perencanaan stratejik adalah satu jalan untuk menolong masyarakat menangani kondisi menyelesaikan isu-isu penting yang dihadapi. Bahkan perencanaan stratejik mampu membuat mereka lebih efektif dalam kondisi lingkungan yang penuh ancaman dan permusuhan. Steiss juga menegaskan bahwa jikalau suatu organisasi ingin mencapai sasarannya, harualah ada keputusan yang dibuat dan itu dapat dimulai dari keputusan-keputusan stratejik sampai pada keputusan taktis.
Untuk organisasi nonprofit, Bennett juga mengakui bahwa organisasi nonprofit dapat dibangkitkan semangatnya dengan jalan mengimplementasikan langkah-langkah stratejik, antara lain “perencanaan stratejik”. Sementara menurut Kotler (1982) sebaiknya organisasi nonprofit dalam mengaplikasikan konsep-konsep stratejik, pertama-tama mereka harus:
1.       Mengembangkan misi organisasi secara jelas
2.       Mengidentifikasi publik yang penting
3.       Menciptakan gambaran organisasi yang dapat mengkomunikasikan misi organisasi ke masyarakat
4.       Berfokus pada menciptakan kepuasan klien
Penelitian dari Barnestahun 1991 cukup menarik, yaitu mencatat bahwa strategi joint venture marketing dari organisasi bisnis dan nonbisnis ternyata menguntungkan sehingga sangat mungkin dilanjutkan sebagai alat pemasaran yang ampuh.
Dapat disimpulkan bahwa konsep-konsep stratejik yang sudah cukup lama dimanfaatkan oleh organisasi bisnis dapat pula diaplikasikan di dalam organisasi pewmerintah dan organisasi nonprofit. Bahkan ketiganya sering harus terlibat dalam kerjasama yang tidak dapat dielakan karena konsep-konsep stratejik itu sangat bermanfaat untuk meningkatkan peranan mereka dalam kerja sama yang tujuan utamanya memberi pelayanan kepada masyarakat. Namun tidak dapat dipungkiri, terdapat perbedaan dalam penerapannya, sekalipun ide dan konsep-konsep stratejik itu dapat dimanfaatkan, tidak juga secara otomatis berarti bahwa setiap rumus dan model yang dipakai untuk kalangan bisnis dapat diaplikasikan pada organisasi publik dan nonprofit.
Sumber Referensi :
J, Salusu. 1996. Pengambilan Keputusan Stratejik; untuk Organisasi Publik dan NonProfit. Jakarta: Rasindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar